TaxPrime Sebut Pengusaha Wajib Paham soal Penetapan PPKU dalam PMK 172/2023

TaxPrime Sebut Pengusaha Wajib Paham soal Penetapan PPKU dalam PMK 172/2023
Webinar yang bertajuk Navigating the New Indonesian Transfer Pricing Guidelines (MoFR-172/2023): Updates, Impacts, and Regional Perspectives, Jumat (26/1). Foto: dok Tax Prime

“Sangat penting dipahami bahwa PMK-172 ini memperhatikan aspek keadilan dan kepastian, baik bagi Wajib Pajak maupun DJP,” tambah Dewo.

Dalam perspektif global, Partner/Senior Foreign Attorney Kee & Ko South Korea Stave Minhoo Kim mengapresiasi amandemen regulasi penetapan transfer pricing di Indonesia.

Kim menganalisis, perubahan yang dilakukan Indonesia sangat komprehensif, khususnya terkait mekanisme APA.

“Masalah transfer pricing Indonesia bagi grup-grup usaha atau Wajib Pajak Korea yang sangat mencolok bagi saya, khusunya penerapan PKKU. Saya mendapatkan kesan bahwa Pemerintah Indonesia berusaha menjaga relevansi ketentuan domestik dengan perkembangan OECD dengan menyelaraskan regulasi dan mempertimbangkan bahwa pemerintah sangat menekankan analisis industri dan tahapan penerapan PPKU untuk memberikan kepastian hukum,” ungkap Kim.

Hal senada juga diungkapkan oleh Partner Transfer Pricing KPMG Tax Corporation Japan Yuri Numata. Menurutnya, PMK 172/2023 memberikan penjelasan dan ketenangan dari berbagai aspek, khususnya bagi perusahaan Jepang yang berada di Indonesia.

“Jepang juga mengadopsi panduan transfer pricing OECD sebagai dasar untuk peraturan dan penegakan hukum. Sekarang, PMK Nomor 172 Tahun 2023 mulai berlaku, saya percaya ini memberikan gambaran yang jauh lebih jelas bagi Wajib Pajak Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan Jepang yang beroperasi di Indonesia atau Asia,” pungkas Numata.

Sebagai informasi, TaxPrime adalah konsultan pajak yang berdiri sejak 2012 dengan pertumbuhan terpesat di Indonesia.

TaxPrime memiliki lebih dari 200 advisor, di mana 26 di antaranya memiliki pengalaman sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menduduki berbagai posisi. Dua dari 26 advisornya adalah eks Direktur Jenderal Pajak Indonesia, pejabat tertinggi di otoritas pajak Indonesia.(mcr10/jpnn)

Pemerintah telah mengeluarkan PMK Nomor 172 Tahun 2023 (PMK-172) tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News