TB Hasanuddin: Ucapan Edy Mulyadi bukan Produk Jurnalistik
Senin, 31 Januari 2022 – 16:40 WIB
Edy Mulyadi berharap kasus ujaran kebencian bisa diselesaikan memakai mekanisme UU Pers.
Pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir mengaku akan mengirim surat ke Dewan Pers terkait pernyataan kliennya tersebut.
Herman mengatakan bahwa Edy saat menyampaikan pendapat tentang tempat jin buang anak dalam kapasitas sebagai wartawan.
"Pak Edy, kan, waktu bicara, kan, sebagai wartawan, wartawan senior diminta oleh panitia itu," beber Herman kepada wartawan, Minggu (30/1). (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
TB Hasanuddin menilai ucapan Edy Mulyadi yang menyebut lokasi IKN Nusantara sebagai tempat jin buang anak bukanlah produk jurnalistik.
Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- 500 Warga Kubu Raya Mendaftar Sebagai Calon Anggota Polri
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- AKBP Riza: Waspadai Oknum yang Menjanjikan Kelulusan Anggota Polri
- Pertamina Menjalin Kerja Sama dengan Polri untuk Publikasi dan Edukasi Masyarakat
- 19 Hari Digelar, Jakarta Lebaran Fair Catat 350 Ribu Pengunjung