Teddy Bayarkan Tiket Rombongan Menteri PDT Rp 290 Juta

Teddy Bayarkan Tiket Rombongan Menteri PDT Rp 290 Juta
Teddi Renyut, tersangka penyuapan kepada Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk usai menjalani pemeriksaan di KPK. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut mengaku ‎pernah memberikan uang Rp 290 juta untuk membayar tiket rombongan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmi Faishal Zaini ke luar negeri. Duit itu diserahkan kepada staf khusus Menteri PDT Sabilillah Ardi.

Awalnya jaksa penuntut umum pada KPK KMS Roni menanyakan soal duit Rp 290 juta itu kepada Teddy yang menjadi saksi dalam persidangan terdakwa proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor Yesaya Sombuk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/9).

"Ardi sebesar 290 juta untuk bayar tiket rombongan menteri PDT ke luar negeri?" tanya Jaksa Roni.

"Iya betul," jawab Teddy

Menurut Teddy, tiket itu atas nama Helmy dan istrinya. Ia baru mengetahuinya setelah menjalani pemeriksaan di KPK. "Saya enggak ngecek tiketnya atas nama siapa. Saya mengetahui setelah di proses penyidikan atas nama menteri dan istri. Pak Helmi Faishal Zaini ya," ujarnya.

Teddy menyatakan, saat itu Ardi meminta duit Rp 290 juta secara lisan. Bahkan diakui Teddy, Ardi sempat memberikan ancaman apabila tidak memberikan duit ‎itu.

"Beliau sempat mengancam kalau saya enggak bantu beliau, beliau lepas tangan untuk urus yang punya saya yang sudah saya keluarkan 3,2 (miliar) termasuk untuk Biak itu," tutur Teddy.

‎Soal uang Rp 3,2 miliar itu tercantum dalam berita acara pemeriksaan Teddy, Uang itu diserahkan Teddy secara bertahap tahun 2013 untuk mendapat proyek Talud Biak Tahun 2014. "Tapi nyatanya 2014 itu anggaran difreeze, mau diganti APBNP," ‎tandasnya. (gil/jpnn)

JAKARTA - Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut mengaku ‎pernah memberikan uang Rp 290 juta untuk membayar tiket rombongan Menteri Pembangunan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News