Teddy Minahasa Sudah Bersumpah, tetapi Persilakan Penyidik Leluasa

Teddy Minahasa Sudah Bersumpah, tetapi Persilakan Penyidik Leluasa
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. Foto: dok.ANTARA/HO-Polda Sumbar.

jpnn.com - JAKARTA - Teddy Minahasa Sudah Bersumpah, tetapi Persilakan Penyidik Leluasa.

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra belum berencana mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya menjadi tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Hal itu dikatakan kuasa hukum Teddy, Henry Yosodiningrat.

"Tidak ada (rencana mengajukan praperadilan, red)," kata Henry Yoso saat dikonfirmasi, Jumat (21/10).

Pria kelahiran Lampung itu membeberkan alasan belum memikirkan untuk mengajukan praperadilan untuk kliennya tersebut.

Menurut Henry Yoso, pihaknya memberikan keleluasaan kepada penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna melakukan penyidikan kasus tersebut.

"Kami masih memberi kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan," tutur Henry Yosodingrat.

Teddy Minahasa Sudah Bersumpah

Saat ini, Teddy Minahasa berstatus tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.

Irjen Teddy Minahasa tersangka kasus peredaran narkoba tidak akan mengajukan praperadilan meski dia telah bersumpah. Begini kata Henry Yoso.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News