Teddy Minahasa Sudah Bersumpah, tetapi Persilakan Penyidik Leluasa

Teddy Minahasa Sudah Bersumpah, tetapi Persilakan Penyidik Leluasa
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. Foto: dok.ANTARA/HO-Polda Sumbar.

Beberapa hari kemudian, Irjen Teddy Minahasa telah bersumpah bahwa dirinya bukan pengedar maupun pengguna narkoba.

Sumpah itu yang membuat Henry Yosodingrat menerina pinangan untuk menjadi kuasa hukum pria kelahiran 23 November 1970 itu.

Henry Yoso tak meragukan sedikit pun sumpah Teddy Minahasa Putra.

Sebab, Henry Yosodiningrat merasa sudah lama mengenal sosok perwira tinggi Polri yang pernah menjadi Kapolda Banten itu.

"Kenapa saya percaya dengan sumpahnya? Saya kenal Teddy Minahasa sejak pangkat AKP. Saya tahu dia orang yang taat beribadah. Tidak ada alasan untuk saya tidak percaya dengan sumpahnya," tegas Henry Yosodiningrat.

Adapun kasus yang menyeret Teddy Minahasa juga melibatkan empat polisi lainnya dan enam warga sipil.

Polisi lain yang terseret kasus peredaran narkoba itu, yakni AKBP Doddy Prawira Negara, Kompol KS, Aiptu J, dan Aipda AD.

5 Kg Sabu-sabu Diganti Tawas

Kasus itu bermula saat Polres Bukittinggi mengungkap kasus 40 kilogram sabu-sabu.

Irjen Teddy Minahasa tersangka kasus peredaran narkoba tidak akan mengajukan praperadilan meski dia telah bersumpah. Begini kata Henry Yoso.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News