Tega Banget Nih Pinjol Ilegal, Foto Nasabah Dimanipulasi Terkesan Berbuat Asusila

Menurutnya, pinjol marak karena kemudahan mengunggah aplikasi, laman, maupun website, sementara kesulitan memberantas karena lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri.
Dari sisi korban, Tongam menyebut maraknya pinjol ilegal karena tingkat literasi masyarakat masih rendah, tidak melakukan pengecekan legalitas, terbatasnya pemahaman terhadap pinjol, adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan.
“Sejak 2018, Satgas telah menghentikan 3.631 entitas pinjol,” ucapnya Tongam.
Tongam lantas memaparkan ciri-ciri pinjol ilegal, yakni tidak memiliki izin resmi, tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
Kemudian, pemberian pinjaman sangat mudah. Syaratnya hanya KTP, foto diri dan nomor rekening.
Sementara terkait informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas.
Hal lain, total pengembalian (termasuk denda) juga tidak terbatas, akses seluruh data di ponsel.
Tongam memberikan tips bagi masyarakat dalam menghadapi pinjol ilegal. Yaitu, pinjaman pada fintech yang terdaftar di OJK, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan dan jika harus pinjam lakukan untuk kepentingan yang produktif.
Pinjol ilegal ada yang tega memanipulasi foto nasabah hingga terkesan berbuat asusila.
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Ulah Oknum Dokter di Malang Ini Agak Lain, Minta Pasien Melepas Baju, Korban Trauma!