Tega FO Membunuh Ayah Tiri Gara-Gara Dendam Kesumat

Tega FO Membunuh Ayah Tiri Gara-Gara Dendam Kesumat
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan (tengah) melakukan sesi konferensi pers, Selasa (1/8/2023). ANTARA/Abdu Faisal

Hasil pencocokan darah korban dengan residu DNA yang ditemukan di TKP kemudian dianalisis menggunakan metode crime scientific investigation (CSI) menguatkan dugaan bahwa dalam peristiwa itu hanya ada FO bersama korban Cecep.

Pembuktian objektif yang muncul dari metode CSI itu, antara lain pada gagang pisau yang disita dari TKP terdapat darah korban Cecep dan sekaligus DNA milik tersangka FO.

Kemudian pada celana tersangka terdapat darah yang teridentifikasi milik korban.

Kemudian sisa rokok yang berada di dekat jenazah korban adalah DNA milik tersangka FO.

"Sehingga meskipun bisa dikatakan saksi peristiwa sangat minim, tetapi secara saintifik kami bisa membuktikan kalau pelakunya adalah FO," kata Gidion.

Dalam kurun waktu 1x24 jam, polisi akhirnya meringkus FO di sebuah taman sekitar tiga kilometer dari tempat terjadinya pembunuhan.

Setelah serangkaian penyelidikan, FO akhirnya mengaku telah membunuh ayah tirinya karena dendam dan sakit hati atas ucapan dan perbuatan korban semasa hidup.

Tersangka pun tega menikam korban saat masih tertidur pulas.

Korban yang merupakan ayah tiri tersangka FO tewas akibat sebelas luka tusukan ketika sedang tertidur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News