Tega FO Membunuh Ayah Tiri Gara-Gara Dendam Kesumat
Selasa, 01 Agustus 2023 – 22:36 WIB

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan (tengah) melakukan sesi konferensi pers, Selasa (1/8/2023). ANTARA/Abdu Faisal
Akibat perbuatannya, FO dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (antara/jpnn)
Korban yang merupakan ayah tiri tersangka FO tewas akibat sebelas luka tusukan ketika sedang tertidur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan