Tega FO Membunuh Ayah Tiri Gara-Gara Dendam Kesumat

Tega FO Membunuh Ayah Tiri Gara-Gara Dendam Kesumat
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan (tengah) melakukan sesi konferensi pers, Selasa (1/8/2023). ANTARA/Abdu Faisal

Akibat perbuatannya, FO dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (antara/jpnn)


Korban yang merupakan ayah tiri tersangka FO tewas akibat sebelas luka tusukan ketika sedang tertidur.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News