Tega FO Membunuh Ayah Tiri Gara-Gara Dendam Kesumat
Selasa, 01 Agustus 2023 – 22:36 WIB
Akibat perbuatannya, FO dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (antara/jpnn)
Korban yang merupakan ayah tiri tersangka FO tewas akibat sebelas luka tusukan ketika sedang tertidur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung
- Dittipidum Bareskrim Turunkan Tim Bantu Polda Jabar Memburu 3 Pembunuh Vina
- Ahmad Efendi Ditemukan Tewas di Kali Sodong Pulogadung, Korban Diduga Dibunuh
- Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis