Tega FO Membunuh Ayah Tiri Gara-Gara Dendam Kesumat

Tega FO Membunuh Ayah Tiri Gara-Gara Dendam Kesumat
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan (tengah) melakukan sesi konferensi pers, Selasa (1/8/2023). ANTARA/Abdu Faisal

jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap pelaku pembunuhan di sebuah rumah di Jalan Bidara Raya RT 08/RW 05 Pejagalan, Penjaringan, pada Sabtu (22/7).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku terungkap berdasarkan pemeriksaan forensik.

Dalam kasus itu, pria berinisial FO memiliki alibi paling lemah dan sekilas tampak terganggu kejiwaannya seusai ayah tirinya Cecep Riyana (66) ditemukan tewas akibat sebelas luka tusukan.

"Pelaku berusaha untuk mengaburkan dirinya sebagai orang yang tidak cakap hukum," kata Kombes Gidion saat sesi konferensi pers, Selasa.

Dari pemeriksaan forensik dan psikologi forensik, dinyatakan bahwa yang bersangkutan cakap hukum dan memiliki kewajiban hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana.

Laporan warga ke polisi soal mayat bersimbah darah di dalam rumahnya langsung ditindaklanjuti jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dengan mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.

Meski saat itu minim saksi, petugas berhasil mengumpulkan alat bukti berupa pisau yang mengandung sejumlah residu DNA serta darah milik korban di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

"Pisau yang digunakan untuk membunuh ditemukan di dalam rumah tersebut," kata Gidion.

Korban yang merupakan ayah tiri tersangka FO tewas akibat sebelas luka tusukan ketika sedang tertidur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News