Tega, Oknum Anggota Dewan Aniaya Lima Bocah SD

Tega, Oknum Anggota Dewan Aniaya Lima Bocah SD
Tega, Oknum Anggota Dewan Aniaya Lima Bocah SD
BANDARLAMPUNG – Anggota DPRD Propinsi Lampung Watiah, di Laporkan ke Polresta Bandarlampung. Laporan ini terkait dugaan pemukulan terhadap Arya Nugroho (11), murid kelas 6 SDN 3 Jagabaya I jalan Narada Tanjungkarang Timur (TkT) Bandarlampung.

Kuasa hukum korban, Timbul Priyadi mengatakan, kejadian pemukulan tersebut terjadi pada hari jumat (16/11) sekitar pukul 10.00WIB. Korban dipanggil ke ruang guru, karena dipanggil oleh pelaku.

”Ada lima orang yang dipanggil, mereka adalah Arya, Sugeng, Gupron, Ridho, dan Gaffa (anak dari Watiah,red). Setelah dibarisi, mereka berlima dipukul oleh pelaku, yang pertama di pukul anaknya, lalu keempatnya. Pelaku memukul mereka menggunakan tangan, tidak puas dengan tangan, lalu pelaku memukulnya menggunakan sepatu tinggi (High heels) sampai korban Arya kepalanya mengalami luka robek sepanjang kurang lebih 2 cm,”ungkap Timbul usai laporan di Mapolresta Bandarlampung, Sabtu (24/11).

Pemukulan ini bermula dari tindakan kelima korban yang mencuri di rumah pelaku. Kronologisnya, terjadi pada Rabu (14/11) sekitar pukul 19.00WIB. Kejadian bermula saat Arya, Sugeng, Gupron, dan Ridho, datang kerumah korban yang tak jauh dari kediamannya untuk bermain bersama Gaffa (anak pelaku).  Tiba dirumah pelaku, korban (Arya,red) disuruh Ridho membeli nasi uduk dan tak lama berselang, korban kembali kerumah membawa nasi uduknya.

BANDARLAMPUNG – Anggota DPRD Propinsi Lampung Watiah, di Laporkan ke Polresta Bandarlampung. Laporan ini terkait dugaan pemukulan terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News