Tega, Oknum Anggota Dewan Aniaya Lima Bocah SD

Tega, Oknum Anggota Dewan Aniaya Lima Bocah SD
Tega, Oknum Anggota Dewan Aniaya Lima Bocah SD
”Waktu itu korban (Arya,red) Gupron dan Gaffa ada di lantai bawah, kalau Sugeng dan Ridho pergi kelantai atas dengan mengambil barang-barang seperti Jam tangan, Charger HP dan HP merk Blackberry yang ada di kamar pelaku, kemudian korban dipaksa oleh keduanya (Sugeng dan Ridho) untuk menyimpan barang yang diambil oleh Sugeng,”ujarnya.

Kemudian, sambung Timbul, keesokan harinya, pada hari kamis (14/11) sekitar pukul 09.00WIB, Daffa dan Sugeng dipanggil oleh salah satu guru yang bernama Ahyuni (48), setelah di introgasi oleh guru tersebut, Korban dipanggil oleh Sugeng untuk mengambilkan barang-barang yang sudah diambil oleh Sugeng.

”Korban yang tidak tahu apa-apa langsung pulang kerumah untuk mengambil barang itu dan langsung diserahkan kepada guru Ahyuni,”pungkasnya, didampingi Ansori.

Timbul menambahkan, Setelah barang-barang tersebut diserahkan oleh Guru Ahyuni dan diteruskan ke pelaku, pada hari jumat (16/11) sekitar pukul 10.00WIB, pelaku datang ke sekolah dan melakukan pemukulan terhadap kelimanya, sehingga korban mengalami luka lecet di kepala dan dibawa oleh pelaku ke Rumah Sakit Graha Husada.

BANDARLAMPUNG – Anggota DPRD Propinsi Lampung Watiah, di Laporkan ke Polresta Bandarlampung. Laporan ini terkait dugaan pemukulan terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News