Napi Korupsi Meninggal di Lapas
Minggu, 25 November 2012 – 09:48 WIB
KUPANG, - Abdullah Usman, narapidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana operasional KMP Pulau Sabu yang merugikan negara sebesar Rp 7 miliar, Sabtu (24/11), telah meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kupang. Kepala Lapas Klas IIA Kupang, Azwar, kepada wartawan mengatakan, Abdullah yang berstatus narapidana dimana sesuai putusan Pengadilan, divonis hukuman penjara selama lima tahun lima bulan, sehingga baru akan bebas tanggal 5 Mei 2017 mendatang.
Kabar meninggalnya Kepala Divisi Perkapalan PT Flobamora ini, sempat mengejutkan para penghuni Lapas. Pasalnya, sebelum menghembuskan napas terakhir, Abdullah masih terlihat melakukan sholat di masjid.
Baca Juga:
Ternyata, penyakit Asma dan Maag kronis yang telah lama dideritanya tiba-tiba saja kambuh dan merengut nyawanya. Abdullah meninggal dunia sekitar pukul 08.15 Wita di ruang Poliklinik Lapas. Sebelumnya ia ditahan pada bilik sel, namun dipindahkan ke Poliklinik, semenjak diketahui sering sakit.
Baca Juga:
KUPANG, - Abdullah Usman, narapidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana operasional KMP Pulau Sabu yang merugikan negara sebesar Rp 7 miliar,
BERITA TERKAIT
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Oknum Dosen di Gorontalo Dilaporkan terkait Penganiayaan dan Pelecehan Seksual
- Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara