Tega-teganya Tukang Rental Pengetikan Hamili Pelajar Diwek!

Tega-teganya Tukang Rental Pengetikan Hamili Pelajar Diwek!
Ilustrasi police line. Foto: Istimewa

Orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolres Jombang. ’’Laporan kami terima sekitar bulan Juli 2015, setelahnya langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka," imbuhnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun kurungan. Selain menahan tersangka, patugas juga menyita sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti. (naz/nk/jpg/jon/jpnn)

JOMBANG – DC, 18, warga Desa Badas, Kecamatan Sumobito, Jombang, terpaksa harus meringkuk dalam tahanan.  Itu setelah dirinya nekat mencabuli


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News