Tega-teganya Tukang Rental Pengetikan Hamili Pelajar Diwek!
Sabtu, 14 November 2015 – 05:39 WIB

Ilustrasi police line. Foto: Istimewa
Orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolres Jombang. ’’Laporan kami terima sekitar bulan Juli 2015, setelahnya langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka," imbuhnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun kurungan. Selain menahan tersangka, patugas juga menyita sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti. (naz/nk/jpg/jon/jpnn)
JOMBANG – DC, 18, warga Desa Badas, Kecamatan Sumobito, Jombang, terpaksa harus meringkuk dalam tahanan. Itu setelah dirinya nekat mencabuli
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai
- Temui Gubernur Herman Deru, Bupati OKU Paparkan 33 Usulan Bangubsus, Apa Saja?
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan