Tega-teganya Tukang Rental Pengetikan Hamili Pelajar Diwek!
Sabtu, 14 November 2015 – 05:39 WIB
Orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolres Jombang. ’’Laporan kami terima sekitar bulan Juli 2015, setelahnya langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka," imbuhnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun kurungan. Selain menahan tersangka, patugas juga menyita sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti. (naz/nk/jpg/jon/jpnn)
JOMBANG – DC, 18, warga Desa Badas, Kecamatan Sumobito, Jombang, terpaksa harus meringkuk dalam tahanan. Itu setelah dirinya nekat mencabuli
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Balon Udara Meledak di Ponorogo, 4 Remaja Mengalami Luka Bakar
- Tim BTB Diterjunkan untuk Membantu Korban Banjir di OKU
- 254 Warga Ampek Angkek Agam Terdampak Galodo Gunung Marapi
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
- Begini Perkembangan Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul
- Kombes Taufik Cek Kondisi Jalan Lintas Riau-Sumbar, Begini Situasinya