Tega..Lakukan Penipuan Haji Rugikan Rp 4,3 Miliar
Rabu, 14 Desember 2016 – 16:22 WIB

Ilustrasi. Foto: dok.JPNN
Juga, mengembalikan uang pembayaran bagi peserta yang mengundurkan diri. Akibatnya, Cahyono mengalami kerugian sebesar USD 365.300 atau sekitar Rp 4,3 miliar.
PT Almadinah akhirnya melaporkan perbuatan ketiga terdakwa ke polisi. Ketiganya lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Selain disangka dengan pasal penipuan, mereka disebut melanggar UU tentang penyelenggaraan ibadah haji.
Menanggapi dakwaan jaksa, dua kuasa hukum terdakwa memilih tutup mulut kepada media. Mereka hanya mengatakan kepada majelis hakim bahwa pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Langsung ke pokok perkara, Yang Mulia," ujar salah seorang penasihat hukum terdakwa. (aji/c7/fal/flo/jpnn)
SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya kemarin menyidangkan perkara penipuan jemaah haji. Tiga terdakwa, yakni Dicky Mastur Ahmad, Harika Oscar Perdana,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur