Tegang, Siap Tusuk pakai Belati Dibalas Tembakan

Tegang, Siap Tusuk pakai Belati Dibalas Tembakan
Pengedar sabu - sabu ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

BACA JUGA: Gadis Malaysia Jatuh Cinta pada Pria Indonesia, Nyangkut di Kantor Polisi

"Barang bukti didapatkan di kamar tersangka. Disembunyikannya di dalam kotak breket TV," terang Wisnu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2). Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa ijin. (lan/ma/nur)


Seorang pengedar sabu – sabu berupaya melawan polisi saat hendak ditangkap, langsung ditembak.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News