Teganya, Anggota Dewan ini Diduga Aniaya Seorang Wanita di SPBU

Teganya, Anggota Dewan ini Diduga Aniaya Seorang Wanita di SPBU
Kepala Polrestabes Palembang Kombes Polisi Mokhamad Ngajib memberi keterangan kepada awak media terkait dugaan penganiayaan seorang oknum DPRD Palembang, Kamis (25/8/2022) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

Setelah video itu viral di media sosial beberapa hari terakhir, tersangka MZ menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat atas tindakannya.

Dugaan penganiayaan itu sebelumnya dilaporkan korban J ke Polsek Ilir Barat 1, tetapi tidak kunjung ditindaklanjuti hingga kasusnya diambil alih Polrestabes Palembang.

Atas perbuatan tersebut, tersangka MZ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. (Antara/jpnn)

Seorang anggota dewan diduga menganiaya seorang wanita di SPBU, polisi telah menetapkannya sebagai tersangka.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News