Teganya, BPK Cabut Status CPNS Seorang Difabel

Teganya, BPK Cabut Status CPNS Seorang Difabel
Tes CPNS. Ilustrasi Foto: Radar Tarakan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang difabel bernama Alde Maulana diduga mengalami diskriminasi. Status kepegawaiannya sebagai CPNS dicabut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Barat, dengan alasan tidak sehat secara jasmani.

Dukungan dari masyarakat terhadap Alde kini mengalir lewat petisi www.change.org/p/bpk-ri-kembalikan-hak-pns-difabel-alde-maulana. Petisi dimulai oleh LBH Padang seminggu yang lalu.

Petisi ditujukan pada BPK RI, Ombudsman RI dan Komnas HAM. Sebanyak 1.887 warganet kini telah menandatangani petisi tersebut.

"Ada lagi korban diskriminasi terhadap teman kita kaum difabel. Namanya Alde Maulana. Januari 2019 dia dinyatakan lulus CPNS BPK RI lewat formasi disabilitas. Tapi, Februari 2020, Alde Maulana tidak mendapat surat undangan untuk pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS Golongan III di Auditorium Lantai 4 Gedung A BPK Perwakilan Provinsi Sumatra Barat," tulis LBH Padang dalam petisinya.

Alde merupakan penyandang disabilitas dengan mata kiri buta 50 persen, lumpuh kayu (kaku tangan dan kaki kiri).

Alde lolos ujian CPNS 2019 lalu. Setelah dinyatakan lolos, dia mengikuti diklat dan sempat mengalami kejang-kejang.

“Cukup masuk akal memang, karena selama diklat, Alde diwajibkan mengikuti aktivitas fisik dari pagi sampai sore tanpa ada dispensasi atas kondisinya,” tulis Wendra Rona Putra, Direktur LBH Padang.

Setelah kejadian kejang-kejang, Alde kembali bekerja seperti biasa di BPK Sumatera Barat. Alde lalu diminta melakukan pemeriksaan medis di Rumah Sakit Gatot Soebroto Jakarta.

BPK Sumbar mendadak mencabut status seorang difabel yang telah lolos tes CPNS dan bekerja selama setahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News