Teganya Pria Paruh baya ini, Mencabuli Bocah 7 Tahun Sejak 2021 Lalu
jpnn.com, DENPASAR - Polresta Denpasar, Bali mengamankan seorang pelaku pencabulan bocah berusia 7 tahun berinisial AJM.
Pelaku berinisial TO (50), diamankan tanpa perlawanan berarti di tempat indekosnya di Jalan Tukad Badung Denpasar Selatan, Kamis (13/1) lalu.
“Pelaku sudah diamankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini penyidik unit PPA masih mendalami keterangannya,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Denpasar Iptu Ketut Sidia kepada awak media, dalam keterangannya, Minggu (16/1).
Penangkapan TO bermula dari laporan ayah korban berinisial EP, pada Selasa (11/1).
Pencabulan terhadap bocah ingusan pertama kali terjadi pada Desember 2021 lalu.
Korban digauli pertama kali di rumahnya di Jalan Tukad Badung.
Pada saat kejadian, orang tua korban sedang pergi bekerja.
Awalnya pelaku pura-pura memangku korban.
Perbuatan pria paruh baya ini terbilang tega, mencabuli bocah tujuh tahun sejak 2021 lalu.
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat
- Chandrika Chika Cs Bakal Menjalani Rehabilitasi di Lido
- Kombes Misbahul: Penerimaan Anggota Polri di Aceh Dilaksanakan Secara Bersih dan Terbuka
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak