Tegas, 2 Kantor Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal

Tegas, 2 Kantor Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal
Dua unit vertikal Bea Cukai menggelar pemusnahan barang hasil penindakan berstatus sebagai barang menjadi milik negara (BMMN). Foto: dok Bea Cukai

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 3.064.576 batang rokok, 612.330 gram tembakau iris (TIS), 63 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan BKC lainnya yang berasal dari pelanggar tidak dikenal atas pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan cukai.

Hal ini sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang pemiliknya tidak diketahui.

Barang yang menjadi milik negara dari pelanggar tidak dikenal tersebut berasal dari penindakan pada perusahaan jasa titipan, di mana jalur peredaran barang berasal dari luar daerah Pasuruan, dengan tujuan juga luar daerah Pasuruan.

Nilai barang sebesar Rp4.364.471.920,- dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp2.213.115.904.

"Kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai Pasuruan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan dalam membasmi peredaran BKC ilegal sehingga dapat menekan peredaran BKC ilegal serta melindungi masyarakat dari peredaran BKC ilegal," ujar Hatta. (jpnn)


Dua unit vertikal Bea Cukai menggelar pemusnahan barang hasil penindakan berstatus sebagai barang menjadi milik negara (BMMN).


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News