Tegas, Bea Cukai Pontianak Memusnahkan Barang Hasil Penindakan
jpnn.com, PONTIANAK - Bea Cukai Pontianak melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai periode 2020-2021 di Penimbunan Pabean Jeruju Pontianak beberapa hari lalu.
Pemusnahan tersebut dilakukan atas barang ilegal yang tidak sesuai dengan regulasi pemerintah.
Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak Achmat Wahyudi mengatakan, bahwa pemusnahan kali ini dilakukan atas barang yang ditindak selama dua tahun ke belakang.
Achmat menambahkan proses pemusnahan itu dilakukan untuk menghilangkan nilai guna barang yang ditindak.
Dalam penindakan tersebut, kata dia, lebih Rp 87 juta barang yang hancurkan dengan cara dipotong, dibakar hingga dibuang untuk menghilangkan nilai guna barang.
"Mulai dari rokok, miras hingga barang kiriman yang melanggar aturan kami lakukan pemusnahan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” ujarnya.
Bea Cukai Pontianak menyampaikan agar masyarakat tidak lagi mengedarkan ataupun mengonsumsi barang ilegal.
Imbauan pun disampaikan agar para oknum jera dan tidak lagi melakukannya.
Bea Cukai Pontianak melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai periode 2020-2021 di Penimbunan Pabean Jeruju.
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kabel Fiber Optik dari KEK Kendal
- Mantap, Pakaian Dalam Asal Bantul Siap Bersaing di 2 Pasar Internasional Ini
- Bea Cukai dan Pemda Akan Bahas Rencana Pemberantasan BKC Ilegal
- Bea Cukai Langsa Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Aceh Tamiang, Tuh Lihat Barbuknya!
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Terbitkan Izin Kawasan Berikat untuk PT Hucross Xulong Indonesia
- Bea Cukai Ngurah Rai & Balikpapan Perkuat Sinergi dengan Pelaku Usaha Lewat Ini