Tegas, Bupati Bekasi Tolak Usulan Perluasan TPAS Burangkeng

Tegas, Bupati Bekasi Tolak Usulan Perluasan TPAS Burangkeng
TPAS Burangkeng di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, telah kelebihan kapasitas. Foto: Pradita Kurniawan Syah/Antara

jpnn.com, BEKASI - Usulan perluasan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Burangkeng di Kecamatan Setu, Bekasi, Jawa Barat, mendapat penolakan dari Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja.

Eka menolak untuk menggunakan hak diskresi guna perluasan TPAS, meski volume sampah telah melebihi kapasitas.

Eka mengaku telah memiliki konsep untuk mengurangi sampah yang ada di Kabupaten Bekasi yakni dengan cara menyediakan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) di setiap desa.

"Masalah sampah harus dilakukan pengendalian dari sumber. Oleh sebab itu saya mengajak para kepala desa untuk menyediakan lahan untuk TPSS," kata Eka, Rabu (28/8).

Menurut dia, dengan adanya TPSS di setiap desa maka akan mempermudah melakukan pemilahan sampah. Pemilahan tersebut dapat menciptakan nilai ekonomi sebagai sumber pendapatan masyarakat sekitar.

BACA JUGA: Warga Tolak Tempat Pembuangan Sampah Akhir

"Daerah Burangkeng sudah tepat sebagai TPA dan untuk perluasan juga penting. Namun kami tidak akan menabrak peraturan tata ruang, sehingga salah satu program yakni mengajak desa untuk menyediakan lokasi TPSS bagi masyarakatnya sebelum dilakukan pembuangan ke TPA Burangkeng," ujarnya.

Eka telah mendatangi sejumlah desa yang melakukan pengelolaan sampah di antaranya Desa Mekarmukti. Kegiatan pengelolaan sampah di desa tersebut relatif baik karena mampu mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA Burangkeng.

Eka mengaku telah memiliki konsep untuk mengurangi sampah yang ada di Kabupaten Bekasi, yakni dengan cara menyediakan Tempat Pembuangan Sampah Sementara di setiap desa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News