Tegas, Ganjar Pranowo Minta Pembayaran THR ke Pekerja tidak Dicicil
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan kepada pekerja harus sesuai dengan regulasi pemerintah pusat.
Dia menegaskan pemberian THR oleh peruasahaan kepada pekerja tidak boleh dicicil. "Pemberian THR tidak boleh dicicil, kita laksanakanlah,” kata Ganjar Pranowo di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/4).
Ganjar mengatakan Dinas Ketenagakerjaan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng sudah bertemu dengan Apindo dan Kadin agar pemberian THR tidak dicicil. “Sebab, dengan pemberian hak pekerja ini, pasti bisa menyejahterakan buruh," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Ganjar, pemberian THR sesuai hak para pekerja akan mengangkat perekonomian di wilayah setempat. Sebab, THR nantinya akan dibelanjakan dan mengungkit ekonomi.
“Hasil perhitungan dan prediksi kami dengan Bank Indonesia (BI), konsumsi akan meningkat saat Lebaran, maka kita jemput bola agar UKM menyiapkan produk yang bisa terjual," ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan itu memastikan perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran THR akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 6 April 2022 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022 bagi Pekerja/Buruh. Pemberian THR maksimal diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau 25 April 2022. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ganjar Pranowo tegas meminta supaya pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerja tidak dicicil.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Teknologi Digital Twin Diklaim Mampu Dongkrak Performa Perusahaan
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama
- Sikap MUI Terhadap Putusan MK, Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Jaga Stabilitas Laju Inflasi Usai Libur Lebaran
- Menolak Gugatan Ganjar, Tiga Hakim MK Berbeda Pendapat