Tegas, Imigrasi Sulut Mendeportasi WN AS dan Tiongkok

Tegas, Imigrasi Sulut Mendeportasi WN AS dan Tiongkok
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut Dodi Karnida saat mengawal pendeportasian atas WN Amerika Serikat, Derrick Paul Ferguson via Bandara Soekarno-Hatta menuju New York, Jumat (7/7). Foto: Kemenkumham

“Tetapi ancaman terhadap overstayer seperti ini, biasanya berupa penangkalan dalam jangka waktu yang lama atau bahkan seumur hidup,” ucap Dodi.

Sedangkan Ru Ming langsung kekenai penangkalan begitu mendarat di Manado. Dodi menjelaskan, kewenangan penolakan atau penangkalan dimiliki oleh instansi imigrasi di seluruh dunia. Sebab, kewenangan penangkalan itu berkaitan dengan upaya menegakkan kedaulatan negara.

Sedangkan prinsip keimigrasian Indonesia menolak WNA tertentu yang hendak masuk wilayah RI merupakan pengejawantahan dari pendekatan kesejahteraan dan pendekataan keamanan. Menurut Dodi, bahkan ada negara yang menolak memberikan visa kepada WNA yang akan berkunjung ke suatu negara melalui kedutaannya tanpa memberikan alasan sama sekali. 

Atau bagi WNA yang telah memiliki visa berkunjung ke suatu negara, bisa saja ditolak masuk oleh  pihak imigrasi negara tujuan tanpa alasan apa pun. “Hal ini pernah dialami oleh pengacara senior kita Adnan Buyung Nasution ketika ditolak mendarat oleh suatu negara di ASEAN tanpa alasan sama sekali,” tuturnya.(adv/jpnn)


Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut) lagi-lagi melakukan tindakan


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News