Tegas! Mendagri Belum Pernah Batalkan Perda Pelarangan Miras
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riadmadji angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut Mendagri Tjahjo Kumolo membatalkan peraturan daerah yang melarang penjualan minuman keras (miras).
Menurut Dodi, yang terjadi sebenarnya Kemendagri berusaha menyederhanakan perda-perda yang saling tumpang-tindih dengan peraturan di atasnya.
Seperti terkait minuman beralkohol, Menteri Perdagangan (Mendag) sebelumnya mengeluarkan aturan terkait pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan dan peredaran dan perizinan minuman beralkohol.
Aturan itu tertuang dalam Permendag Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2015.
Meski di tingkat nasional hanya ada aturan pengendalian, sejumlah daerah justru melahirkan aturan pelarangan penjualan miras secara menyeluruh. Karena itulah kemudian Kemendagri berkewajiban mengharmonisasikan perda-perda yang ada dengan aturan yang berada di atasnya.
"Jadi Permendag itu hanya mengatur pengawasan dan pengendalian (miras,red). Sementara di perda, itu substansinya melakukan pelarangan. Artinya perlu diharmonisasi," ujar Dodi Senin (23/5).
Menurut Dodi, saat ini setidaknya terdapat 43 daerah yang menerbitkan perda pelarangan miras. Antara lain, Nusa Tenggara Barat (NTB), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Papua.
Namun Kemendagri belum pernah sekali pun membatalkan perda-perda dimaksud. Karena pemerintah masih menunggu lahirnya undang-undang tentang miras yang saat ini tengah dibahas DPR dan pemerintah.
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riadmadji angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut Mendagri
- Lewat Cara Ini Kimia Farma Group Turut Sukseskan Mudik Lebaran 2024
- Sarasehan Kehumasan MPR, Fadel Muhammad Menyapa Rakyat Gorontalo di Momen Idulfitri
- Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung
- Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Gowes 90 Kilometer dari Jakarta-Bogor
- Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun