Tegas! Mendagri Belum Pernah Batalkan Perda Pelarangan Miras

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riadmadji angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut Mendagri Tjahjo Kumolo membatalkan peraturan daerah yang melarang penjualan minuman keras (miras).
Menurut Dodi, yang terjadi sebenarnya Kemendagri berusaha menyederhanakan perda-perda yang saling tumpang-tindih dengan peraturan di atasnya.
Seperti terkait minuman beralkohol, Menteri Perdagangan (Mendag) sebelumnya mengeluarkan aturan terkait pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan dan peredaran dan perizinan minuman beralkohol.
Aturan itu tertuang dalam Permendag Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2015.
Meski di tingkat nasional hanya ada aturan pengendalian, sejumlah daerah justru melahirkan aturan pelarangan penjualan miras secara menyeluruh. Karena itulah kemudian Kemendagri berkewajiban mengharmonisasikan perda-perda yang ada dengan aturan yang berada di atasnya.
"Jadi Permendag itu hanya mengatur pengawasan dan pengendalian (miras,red). Sementara di perda, itu substansinya melakukan pelarangan. Artinya perlu diharmonisasi," ujar Dodi Senin (23/5).
Menurut Dodi, saat ini setidaknya terdapat 43 daerah yang menerbitkan perda pelarangan miras. Antara lain, Nusa Tenggara Barat (NTB), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Papua.
Namun Kemendagri belum pernah sekali pun membatalkan perda-perda dimaksud. Karena pemerintah masih menunggu lahirnya undang-undang tentang miras yang saat ini tengah dibahas DPR dan pemerintah.
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riadmadji angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut Mendagri
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK