Tegas, Mendagri Tak Melarang Operasional Ojek Online dan Konvensional

“Untuk menghindari penafsiran yang berbeda akan segera dilakukan revisi dan perbaikan sebagaimana mestinya," tegasnya.
Jadi kata dia, dalam Kepmen ini penekanannya lebih kepada soal penggunaan helm bersama. Hal ini untuk kehati-hatian dan kewaspadaan, mengingat penggunaan helm bersama pada ojek baik itu ojek online atau ojek konvensional diperkirakan dapat menjadi sumber penyebaran Covid 19.
“Makanya, ditekankan agar hati-hati. Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan ojek konvensional," tegas Bahtiar.
Tentu, lanjut Bahtiar Pemerintah dalam hal ini Kemendagri menyambut baik jika kemudian pihak Ojek Online/Ojek Konvensional mempunyai protokol ketat dalam operasional. Sehingga, celah potensi penularan virus bisa ditutup.
Namun yang pasti, Mendagri tak pernah melarang ojek beroperasi. Dalam Kepmen pun, secara jelas hal itu telah ditegaskan. (rl/jpnn)
Tidak benar pemberitaan yang menyebut Mendagri Tito Karnavian melarang operasional ojek, baik online atau konvensional, saat masa pandemi Covid-19.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Ekonom Respons soal Wacana Ojol jadi Karyawan Tetap
- Mendagri Tito Pidato di Global Security Forum di Qatar
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Legislator Fraksi PDIP: Kelakuan Ormas itu Refleksi Ulah Kekuasaan
- Jadi Irup Hari Otda 2025, Sekda Sumsel Sampaikan Pesan Penting Mendagri Tito, Simak
- Ekonom Ini Menilai Komisi Ojol tak Perlu Diatur Pemerintah