Tegas! Pimpinan DPRD Jateng Usir Perwakilan PT Bank Jateng dan PT Jamkrida, Begini Alasannya

Tegas! Pimpinan DPRD Jateng Usir Perwakilan PT Bank Jateng dan PT Jamkrida, Begini Alasannya
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah dari Fraksi PKB, Sukirman. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, SEMARANG - Pimpinan DPRD Jawa Tengah dibuat geram dengan jajaran PT Bank Jateng dan PT Jamkrida. Pasalnya, dalam rapat bersama dengan agenda konsolidasi dan evaluasi, para pimpinan utama dua BUMD milik pemerintah provinsi tersebut tidak hadir. Dua BUMD itu hanya diwakili jajaran direksi.

Bank Jateng diwakili Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Pujiono. Sementara, PT Jamkrida mengutus Direktur Operasional Adi Nugroho.

Kegeraman para pimpinan DPRD pun memuncak, karena dinilai melecehkan lembaga DPRD Jateng. Keduanya diusir untuk tidak mengikuti rapat, karena keduanya tidak bisa mengambil keputusan.

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sukirman mengungkapkan rapat digelar Jumat (19/6) lalu. Dalam undangan yang dikirimkan beberapa hari sebelumnya jelas ditulis dengan huruf tebal agar hadir secara pribadi dan tidak mewakilkan.

“Pak Ketua (Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto, red) bersikap tegas dengan mengusir mereka. Ini sebuah catatan tebal bahwa mereka diusir dalam pertemuan itu karena dirut harus hadir secara pribadi,” ungkap Sukirman dalam keterangan persnya, Kamis (25/6).

Kronologi pengusiran tersebut, beber Politikus PKB ini berawal dari perkenalan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Jateng terhadap para direksi BUMD dan Perusda. Ketua dewan membacakan absen satu persatu karena selama ini belum mengenal secara pribadi para direksi.

Ketika membaca daftar hadir Bank Jateng dan PT Jamkrida Jateng diketahui kalau yang hadir bukan dirutnya. Maka seketika itu juga ditanyakan ke mana dirutnya.

“Yang Bank Jateng mengatakan Dirut tidak datang karena bertemu Rektor UGM. Sedangkan Dirut Jamkrida dikatakan ada kegiatan lainnya. Ya, sudah akhirnya tegas mereka diusir,” bebernya.

Para pimpinan DPRD Jateng geram saat rapat bersama dengan perwakilan PT Jateng dan PT Jamkrida karena dianggap tidak bisa mengambil keputusan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News