Tegas, Wali Kota Melarang ASN Pekanbaru Terima Hadiah Lebaran

Tegas, Wali Kota Melarang ASN Pekanbaru Terima Hadiah Lebaran
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. (ANTARA/HO-Pemko Pekanbaru)

jpnn.com, PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Riau, Firdaus MT melarang pejabat dan jajaran aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya menerima atau memberi hadiah Lebaran yang berhubungan dengan jabatan karena dianggap gratifikasi.

"Mereka jangan sampai meminta gratifikasi," kata Firdaus di Pekanbaru, Rabu (12/5).

Dia mengatakan para ASN jangan memanfaatkan kondisi pandemi Covuldi-19 atau hari raya untuk melakukan tindakan yang koruptif.

Firdaus mengaku sudah menerbitkan surat edaran terkait pencegahan korupsi, dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya di Kota Pekanbaru.

"Semua tindakan gratifikasi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan kode etik hingga berisiko terkena sanksi pidana," katanya.

Dia juga melarang para ASN melakukan permintaan dana, sumbangan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau sebutan lainnya kepada pihak mana pun.

"Andai tidak terelakkan, mereka yang menerima gratifikasi berupa makanan bisa menyalurkan bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo atau lokasi lainnya," katanya.

Firdaus mengatakan pejabat dapat dan harus melaporkan apabila menemukan gratifikasi ke Unit Pengendalian Gratifikasi Kota Pekanbaru.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengingatkan ASN jangan memanfaatkan kondisi pandemi Covuldi-19 atau hari raya untuk melakukan tindakan yang koruptif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News