Tegas, Wali Kota Pontianak Perintahkan Dishub Tindak Jukir Nakal
jpnn.com, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memerintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) menindak juru parkir nakal yang melakukan pemerasan.
"Jangan ada jukir yang berkelakuan seperti itu," tegas Wali Kota Edi Rusdi, Sabtu (19/2).
Aksi jukir nakal di Pontianak sempat viral di media sosial karena meminta uang parkir melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Tarif parkir resmi yang berlaku untuk sepeda motor Rp 2 ribu dan roda empat (mobil) Rp 3 ribu.
Rusdi juga meminta masyarakat Pontianak melaporkan ke Dishub jika menemukan kejanggalan di lapangan terkait perparkiran.
Sanksi terberat bagi jukir nakal adalah mereka tidak diizinkan lagi untuk menjadi jukir di tempat lain di Pontianak.
"Jukir yang menarik tarif parkir di luar dari tarif yang berlaku, termasuk pungli dan itu bisa ditindak," kata Rusdi.
Pemkot Pontianak akan mengkaji untuk menerapkan pembayaran parkir non-tunai sebagai solusi jangka panjang untuk memberantas pungli perparkiran.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memerintahkan Dishub menindak tegas jukir nakal
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Pemuda Ini Peras Wisatawan, Tim Saber Pungli Beraksi, Lihat
- Siap-Siap, Lebih dari 6 Juta Pemudik Bakal Masuk Yogyakarta pada Lebaran 2024
- KPK Tetapkan 15 Tersangka Kasus Pungli di Rutan, Ada Sandi Lurah hingga Rp6,3 M