Tegaskan Masalah NIK Bukan Kewenangan KPU

Tegaskan Masalah NIK Bukan Kewenangan KPU
Komisioner KPU Pusat, Hadar Nafis Gumay saat menghadiri acara diskusi mengenai penetapan DPT di Jakarta, Minggu (3/11). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014 sebagaimana jadwal yang disepakati, Senin (4/11). Hal ini disampaikan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (3/11).

Tapi persoalan yang masih menjadi ganjalan dalam DPT adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun, Hadar menyatakan bahwa terkait persoalan NIK itu KPU masih menunggu keputusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pemerintah.

“Ya nanti kami minta jalan keluar persoalan NIK. Apakah memang NIK harus ada sebelum penetapan, atau apakah NIK itu bisa dibereskan setelah penetapan? Yang mempunyai kewenangan menetapkan itu bukan kami. Mungkin kami akan minta pendapat Bawaslu dan pemerintah,” ujar Hadar.

Hadar tidak menampik masih ada persoalan terkait NIK tersebut. Ia menyakini sekitar 10,4 juta pemilih dengan NIK bermasalah bukanlah pemilih fiktif.

Karenanya sebelum menetapkan DPT, kata dia, masalah NIK akan dirapatkan dulu bersama Bawaslu dan pemerintah. Ia juga meminta semua pihak bekerjasama untuk melengkapi NIK demi menunjang persiapan DPT di Pemilu nanti.

“Kalau Bawaslu bilang nanti setelah ditetapkan, ya kami akan jalankan jalur itu. Dengan pengertian bahwa pemerintah akan mendukung untuk penyediaan NIK atau pencarian NIK. Karena ini kan  bukan hanya NIK tidak ada, bisa juga karena NIK tidak bisa kami jaring sendiri di lapangan,” tandasnya. (flo/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014 sebagaimana jadwal yang disepakati, Senin (4/11).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News