Tegaskan Pemungutan Suara Ulang Tak Harus Desember
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya tidak pernah menyebut pelaksanaan pemungutan suara untuk lima daerah yang sebelumnya ditunda, dilaksanakan di Bulan Desember. Sejak awal, penyelenggara katanya, berkomitmen mengikuti proses hukum sampai ada putusan inkrah.
"Kami tidak pernah membuat kebijakan itu di bulan Desember. Sejak awal kami menyampaikan bahwa kami akan mengikuti proses sampai ada putusan inkrah. Kalau ada pihak lain yang menyebutkan Desember, itu bukan kami," ujar Husni, Selasa (29/12).
Karena itu mantan Komisioner Sumatera Barat ini menolak ketika disebut pelaksanaan pemungutan suara di lima daerah digeser dari Desember ke Januari 2016.
Menurutnya, putusan rapat pleno KPU baru keluar untuk jadwal pelaksanaan pemungutan suara di Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fakfak. Bahwa dapat dilaksanakan di Januari, namun terkait tanggal ditetapkan oleh masing-masing KPUD.
"Kami minta kepada daerah untuk mempersiapkan diri terhadap jadwal yang ada. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses pemungutan suara itu. jadi tehnisnya penentuan jadwal pemungutan suara secara umumnya teknisnya mereka," ujar Husni. (gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya tidak pernah menyebut pelaksanaan pemungutan suara untuk lima
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penyanyi Uchie Gopol Siap Maju di Pilkada Kabupaten Bogor
- Pimpinan DPRD Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Habiskan Rp 22 Miliar
- LSI: 71,2 Persen Publik Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024
- DPR Apresiasi Langkah Nyata Pemerintah RI Cegah Dampak Konflik Timur Tengah
- Wahai Noel, Ini Bukan soal Jokowi, Bagi Megawati Anak Ranting Sangat Penting
- Sekjen PDIP: Otto Mungkin Lupa Pernah Meminta Bu Megawati Jadi Saksi