Tegaskan PP Pengetatan Remisi Tak Akan Direvisi
Senin, 15 Juli 2013 – 21:32 WIB
JAKARTA - Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi untuk narapidana korupsi, narkoba dan terorisme, dipermasalahkan sejumlah pihak, termasuk oleh kalangan anggota DPR. Meski demikian, pemerintah tak akan surut langkah. "Bagi penguna tidak bisa disamakan jenis hukumannya dengan para bandar atau pengedar. Sementara ini saya lihat laporan dari Menkum dan HAM, tidak ada pemisahan jelas antara pengguna yang korban dan Bandar," sambungnya.
Menkopolhukam Djoko Suyanto menegaskan bahwa PP tersebut tidak akan pernah dihapus atau diubah. "Saya pernah menyampaikan PP 99 tidak akan diubah, karena semangat pemerintah dan semangat komponen masyarakat untuk penegakan hukum yang tegas terhadap tiga extraordinary crime yaitu korupsi, terorisme dan narkoba," tegas Djoko di Jakarta, Senin (15/7).
Baca Juga:
Djoko memaparkan, yang menjadi persoalan dari pemberlakuan PP tersebut adalah aturan pelaksanaannya yang harus diatur lebih teliti. Dia mencontohkan, tidak ada pemisahan hukuman yang jelas antara pengguna narkoba dan bandar narkoba.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi untuk narapidana korupsi, narkoba dan terorisme, dipermasalahkan
BERITA TERKAIT
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10