Tegaskan PP Pengetatan Remisi Tak Akan Direvisi
Senin, 15 Juli 2013 – 21:32 WIB
Karena itu, lanjut Djoko, nantinya jenis hukuman bagi pengguna dan bandar narkoba akan diperjelas lagi. Namun, pemisahan hukuman tersebut dipastikan tidak akan mengurangi upaya pemerintah dalam memberantas tiga kejahatan luar biasa tersebut.
Djoko pun meminta agar polemik terkait PP 99 Tahun 2012 tersebut tidak dikait-kaitkan dengan insiden Lapas Tanjung Gusta. Dia menekankan, insiden tersebut terjadi sebelum PP tersebut diberlakukan.
Dia juga membantah anggapan bahwa polemik PP tersebut terkait dengan kondisi sejumlah lapas yang overcapacity. "Jangan dikaitkan dengan Tanjung Gusta. Enggak ada. Tapi itu (insiden) lebih karena ketidaknyamanan akibat fasilitas dasar yang tidak dipenuhi," tandasnya.(flo/jpnn)
JAKARTA - Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi untuk narapidana korupsi, narkoba dan terorisme, dipermasalahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas