Tegaskan PP Pengetatan Remisi Tak Akan Direvisi

Tegaskan PP Pengetatan Remisi Tak Akan Direvisi
Tegaskan PP Pengetatan Remisi Tak Akan Direvisi
Karena itu, lanjut Djoko, nantinya jenis hukuman bagi pengguna dan bandar narkoba akan diperjelas lagi. Namun, pemisahan hukuman tersebut dipastikan tidak akan mengurangi upaya pemerintah dalam memberantas tiga kejahatan luar biasa tersebut.

Djoko pun meminta agar polemik terkait PP 99 Tahun 2012 tersebut tidak dikait-kaitkan dengan insiden Lapas Tanjung Gusta. Dia menekankan, insiden tersebut terjadi sebelum PP tersebut diberlakukan.

 Dia juga membantah anggapan bahwa polemik PP tersebut terkait dengan kondisi sejumlah lapas yang overcapacity.  "Jangan dikaitkan dengan Tanjung Gusta. Enggak ada. Tapi itu (insiden) lebih karena ketidaknyamanan akibat fasilitas dasar yang tidak dipenuhi," tandasnya.(flo/jpnn)

JAKARTA - Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi untuk narapidana korupsi, narkoba dan terorisme, dipermasalahkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News