Tekan Penyelundupan, Aturan Ekspor Timah Harus Direvisi

Tekan Penyelundupan, Aturan Ekspor Timah Harus Direvisi
Tekan Penyelundupan, Aturan Ekspor Timah Harus Direvisi

Direktur Utama BKDI, Megain Widjaja mengatakan, salah satu tujuan pemerintah dalam mengatur perdagangan timah yaitu harga timah batangan di Indonesia bisa ditentukan secara adil dan transparan. Upaya ini untuk menjadikan komoditas Indonesia sebagai acuan harga secara internasional dan harga bisa dibentuk berdasarkan supply and demand.
 
“Bila melalui bursa berjangka tidak mungkin terjadi penyelundupan dikarenakan terdapat sertifikat analisis (certificate of analysis) yang dikeluarkan PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo. Kemudian, analisis ini untuk mempermudah asal usul bijih timahnya sehingga tidak mungkin adanya penyelundupan,” kata Megain.

Diperkirakan, angka penyelundupan timah mencapai 3.000 ton per bulan atau Rp 36.000 ton per tahun atau rata-rata minimal Rp 400 miliar per tahun. Jumlah tersebut berasal dari royalti yang tidak dibayarkan kepada negara.

Terpisah, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress), Marwan Batubara menyatakan, praktik-praktik penyelundupan timah untuk menghindari pembayaran royalti ekspor ke negara maupun daerah penghasil merupakan penyakit lama yang hingga kini belum bisa diberantas oleh pemerintah.

Menurutnya, akibat lemahnya penegakan hukum, pada akhirnya merugikan pemerintah dan pengusaha yang selama ini taat aturan. Marwan berharap pemerintah bisa tegas dalam mengawal dan mengawasi isi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.32/M-DAG/PER/6/2013 tentang Ketentuan Ekspor Timah.

Mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu mengaku heran dengan kegiatan ekspor timah asal Indonesia. Pada 2013, ekspor timah mengalami keterpurukan. PT Timah hanya mengekspor 21%, sedangkan swasta mencapai 79%.

Pada tahun sebelumnya, ekspor PT Timah hanya 28.364 MT atau 29%. Sedangkan ekspor dari perusahaan swasta mencapai 70.453 atau 71%. Padahal luas Wilayah Kerja (WK) Pertambangan PT Timah (BUMN) 89,6% (516.097 ha), Koba Tin (Asing) 7,2% (41.680 ha), dan swasta hanya 3,2% (18.439 ha).

"Ini menjadi bukti perusahaan swasta memperoleh pasokan bijih timah dengan cara ilegal dari wilayah Indonesia.

Marwan pun memaparkan, Industrial Technology Research Institute (ITRI) pada Desember 2013 merilis bahwa dari 27.800 ton impor timah ke Jepang, dalam 3 tahun terakhir, 50,4% diperoleh dari Indonesia. Sedangkan 29,8% melalui Malaysia dan Thailand.

JAKARTA - Pemerintah diminta untuk segera merevisi peraturan terkait ekspor timah. Aturan harus diperketat guna mengatasi penyelundupan timah. Anggota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News