Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Lakukan Penindakan di Berbagai Daerah

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Lakukan Penindakan di Berbagai Daerah
Tempat rokok ilegal. Foto : Humas Bea Cukai

“Sementara itu, penindakan kedua dilakukan pada Selasa (09/07) dilakukan di Desa Brantak dan berhasil mengamankan dua bangunan. Dari hasil pemeriksaan di bangunan pertama, tim mengamankan satu buah alat pemanas, 177.000 batang rokok ilegal. Saat dilakukan pemeriksaan pada bangunan kedua, tim menemukan adanya aktivitas pengepakan rokok ilegal yang dilakukan oleh sejumlah warga. Dari bangunan kedua tersebut, Bea Cukai Kudus mengamankan tiga buah alat pemanas dan rokok ilegal sebanyak 495.600 batang,” jelas Syarif.(jpnn)


Bea Cukai secara kontinu melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, sejalan dengan kampanye “Gempur Rokok Ilegal”


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News