Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Lakukan Penindakan di Berbagai Daerah
Selasa, 16 Juli 2019 – 09:48 WIB

Tempat rokok ilegal. Foto : Humas Bea Cukai
“Sementara itu, penindakan kedua dilakukan pada Selasa (09/07) dilakukan di Desa Brantak dan berhasil mengamankan dua bangunan. Dari hasil pemeriksaan di bangunan pertama, tim mengamankan satu buah alat pemanas, 177.000 batang rokok ilegal. Saat dilakukan pemeriksaan pada bangunan kedua, tim menemukan adanya aktivitas pengepakan rokok ilegal yang dilakukan oleh sejumlah warga. Dari bangunan kedua tersebut, Bea Cukai Kudus mengamankan tiga buah alat pemanas dan rokok ilegal sebanyak 495.600 batang,” jelas Syarif.(jpnn)
Bea Cukai secara kontinu melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, sejalan dengan kampanye “Gempur Rokok Ilegal”
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini