Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Rangkul Pemda

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Rangkul Pemda
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Bambang Lusanto Gustomo beserta jajaran menyampaikan materi terkait cukai dan perlunya sinergi antara Bea Cukai dengan pemda. Foto: Ist

jpnn.com, ACEH - Bea Cukai rangkul instansi pemerintah daerah untuk bersama menyukseskan kampanye stop rokok ilegal. Di Aceh, Bea Cukai Banda Aceh melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Dalam audiensi yang dilaksanakan di Kantor Walikota Banda Aceh, Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Bambang Lusanto Gustomo beserta jajaran menyampaikan materi terkait cukai dan perlunya sinergi antara Bea Cukai dengan pemda.

Dia menjelaskan, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai.

Cukai ini dikenakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) yang terdiri dari etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alcohol, dan hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

“Pada kesempatan ini kami sampaikan terkait cukai hasil tembakau dan juga pajak rokok. Tidak bisa kita pungkiri bahwa untuk mendanai pembangunan, pemerintah menggenjot penerimaan negara dari sektor perpajakan (termasuk bea masuk, bea keluar dan cukai),” ujar Bambang, yang kehadirannya diterima oleh Asisten Bidang Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat, Bachtiar beserta jajaran SKPD terkait.

Pada kesempatan tersebut, Bambang juga menyampaikan bahwa atas cukai dan pajak rokok yang dipungut, sebagian didistribusikan kembali ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH).

“Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk mendanai program/kegiatan diantaranya peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan social, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/atau pemberantasan BKC ilegal. Sedangkan pajak rokok penggunaan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang,” ujarnya.

Menanggapi paparan Bambang, Bahtiar menyebutkan bahwa penggunaan DBH dimaksud di Pemerintah Kota Banda Aceh hingga 2017 fokus pada pelayanan kesehatan masyarakat.

Cukai dan pajak rokok yang dipungut sebagian didistribusikan kembali ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News