Teken Penjanjian Kerja, Dosen PPPK UPN Veteran Yogyakarta Tetap Ajukan 4 Tuntutan

Teken Penjanjian Kerja, Dosen PPPK UPN Veteran Yogyakarta Tetap Ajukan 4 Tuntutan
Ratusan dosen PPPK UPN Veteran Yogyakarta telah meneken perjanjian kerja (PK) dan tetap mengajukan 4 tuntutan utama mereka. Foto: dokumentasi Forum Eks PTY UPN Veteran Yogyakarta

jpnn.com, YOGYAKARTA - Ratusan eks pegawai tetap yayasan (PTY) UPN Veteran Yogyakarta akhirnya menandatangani perjanjian kerja (PK) sebagai PPPK.

Namun demikian, Ketua Forum Eks PTY UPN Veteran Yogyakarta Arif Rianto mengatakan pihaknya akan terus memperjuangkan empat tuntutan mereka dalan peraturan baru.

"Ada empat tuntutan kami di antaranya jenjang karier jabatan fungsional dan struktural yang jelas, masa kerja, pengakuan pangkat, golongan serta jenjang studi atau kualifikasi akademik," terang Arif kepada JPNN.com, Rabu (6/10).

Menurut dia, walaupun PK tersebut dirasa merugikan dosen PPPK, tetapi pertimbangannya setelah penandatanganan mereka akan tetap melakukan upaya-upaya yang berkeadilan.

Sementara itu, Yuni Siswanti selaku dosen dari Prodi Manajemen mengaku terpaksa menandatangani PK tersebut sebagai kelengkapan syarat calon PPPK, meskipun dia tidak sreg dengan isi perjanjiannya.

Yuni yang sudah bergelar doktor dan bekerja di UPN selama 24 tahun, merasa isi PK tersebut belum sesuai dengan tuntutan eks PTY. Sebab, gelar doktornya tidak diakui dan disetarakan S2.

Ketua Forum Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru (ILP-PTNB) Dyah Sugandini menyebut skema penyelesaian masalah SDM 35 PTNB dengan mekanisme pengangkatan PPPK melalui PermenPAN-RB No. 72 tahun 2020 belum menjadi solusi yang tepat.

Menurut Dyah, kurangnya fleksibilitas pada Perjanjian Kinerja (Lampiran III Peraturan BKN 18 tahun 2020) berdampak pada selama masa perjanjian kerja, kinerja tidak bisa maksimal.

Meski sudah meneken perjanjian kerja, dosen PPPK UPN Veteran Yogyakarta tetap menuntut ada revisi PK PPPK yang berisi 4 tuntunan utama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News