Telantarkan JCH, Izin Usaha Terancam Dicabut

Telantarkan JCH, Izin Usaha Terancam Dicabut
Telantarkan JCH, Izin Usaha Terancam Dicabut
JAKARTA - Departemen Agama akan menerapkan sanksi tegas kepada penyelenggara haji ONH Plus yang menelantarkan jemaahnya. Pemutusan izin penyelenggaraan ibadah haji akan diterapkan bila perusahaan bersangkutan terbukti tidak memberangkatkan jemaah atau menelantarkannya.

Ancaman pencabutan izin sebagai penyelenggara ibadah haji itu disampaikan Direktur Pengelolaan BPIH dan Sistem Informasi Haji, Ahmad Junaedi di Jakarta, Selasa (24/11). “Bila sudah terbukti ada yang begitu (ONH nakal, red), kita akan cabut izinnya,” paparnya.

Sebelumnya puluhan jemaah calon haji (JCH) terlantar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta.  “Kewajiban mereka (penyelenggara ONH Plus) memberangkatkan jemaahnya. Kalau belum dapat visa berarti belum dibayarkan BPIH mereka. Bisa saja jemaah sudah nyetor ke perusahaan tapi uangnya tidak dibayarkan oleh perusahaan,” cetusnya.

Sekitar 50 JCH itu berasal dari Jakarta dan Kalimantan. Menurut rencana, mereka akan diterbangkan oleh penyelenggara PT BPW dan PT And pada 19 Nopember 2009. Namun hingga 22 Nopember 2009, mereka belum diberangkatkan melainkan masih ditampung sementara di Hotel Mandala, Rawa Bokor, sekitar bandara.

JAKARTA - Departemen Agama akan menerapkan sanksi tegas kepada penyelenggara haji ONH Plus yang menelantarkan jemaahnya. Pemutusan izin penyelenggaraan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News