Telat Bayar Utang Jamkesmas, Kemenkes Salahkan Kemenkeu
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kesehatan enggan disalahkan sebagai biang keladi utama atas keterlambatan pembayaran tunggakanJaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) 2013.
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan, sebelumnya Kemenkes telah menganggarkan Rp 1,8 triliun untuk pembayaran tersebut namun ditolak oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Tapi, waktu itu ditolak oleh Kementerian Keuangan," ujarnya saat ditemui di Jakarta, kemarin.
Menkes menjelaskan, anggaran tersebut sengaja diajukan pihaknya untuk dimasukkan dalam anggaran dana Kemenkes tahun 2014. Sebab, pihaknya telah menduga, banyak rumah sakit yang masih belum menyelesaikan proses verifikasi klaim jamkesmas hingga akhir tahun 2013 lalu.
"Kami ada bukti bahwa kami menganggarkan Rp 1,8 triliun untuk 2014. Jadi tidak benar jika ada isu bahwa kami tidak memasukkannya (dana tunggakan Jamkesmas) dalam anggaran APBN," tuturnya.
Namun, lanjutnya, meski pernah ditolak sebelumnya, Kementerian Keuangan berjanji akan membayar tunggakan setelah seluruh klaim rampung diaudit.
Utang Jamkesmas sendiri diketahui mencapai Rp 2,9 triliun, lebih besar dua kali lipat dari anggaran yang telah diajukan Kemenkes dalam anggaran dana 2014. Jumlah tersebut naik setelah diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) beberapa waktu lalu.
Saat ini, kata dia, dari seluruh klaim yang telah diajukan kepada Kemenkeu baru sekitar Rp 1,3 triliun yang telah diaudit oleh BPKP. Meski begitu, Menkes masih belum berani memastikan kapan dana tersebut dapat dicairkan. Ia pun menyadari adanya kesulitan yang ditempuh oleh beberapa rumah sakit (RS) yang klaim Jamkesmasnya masih belum dibayar penuh.
JAKARTA - Kementerian Kesehatan enggan disalahkan sebagai biang keladi utama atas keterlambatan pembayaran tunggakanJaminan Kesehatan Masyarakat
- Hobi Naik Gunung? Dokter Ratih Berbagi Kiat Terhindar dari Keram Perut Saat Haid
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental