Telat Tindak TV Nakal, KPI Mirip Pahlawan Kesiangan

Telat Tindak TV Nakal, KPI Mirip Pahlawan Kesiangan
Telat Tindak TV Nakal, KPI Mirip Pahlawan Kesiangan

jpnn.com - JAKARTA - Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) menilai langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sangat lamban dalam menindak televisi nakal yang tidak independen dalam menyiarkan berita pemilu.

Menurut anggota Divisi Penyiaran AJI Dandhy Dwi Laksono setelah ramai protes di publik barulah, KPI bergerak untuk memberi teguran maupun sanksi pada media televisi nasional.

"KPI kayak pahlawan kesiangan. Radarnya kesiangan mendeteksi hal-hal pelanggaran. Potensi-potensi pelanggaran ini bisa jadi bom waktu," ujar Dhandy dalam jumpa pers yang digelar KIDP di Jakarta Pusat, Minggu (13/7).

Menurut Dandhy, sejumlah pelanggaran telah disaksikan publik di televisi sejak semester pertama 2013. Namun KPI baru mengeluarkan teguran pertama terkait konten siaran politik pada 20 September 2013 lalu. Lembaga penyiaran yang ditegur adalah TVRI dan belum menyentuh lembaga penyiaran swasta.

Meski telah diatur dengan jelas dan tegas dalam UU Penyiaran (32/2002), UU pers (40/1999), pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3-SPS), bahkan kode etik jurnalistik, KPI baru keluarkan surat edaran pada 5 September 2013 berjudul "penggunaan spektrum untuk siaran tertentu".

Akibatnya, teguran pertama baru dijatuhkan pada 5 Desember 2013 terhadap 6 Lembaga Penyiaran swasta. Tapi uniknya, teguran itu diakumulasikan dan dicampur aduk antara isi siaran dan iklan. Padahal keduanya bisa dihitung sebagai pelanggaran yang berbeda.

Sebagai contoh, Kuis Indonesia Cerdas atau Kuis Kebangsaan mulai ditayangkan Oktober 2013, namun baru ditegur Desember 2013. Kuis yang ditayangkan setiap hari ini baru benar-benar diberi sanksi penghentian sementara 20 Februari 2014.

Sampai Pemilu Legislatif 9 April lalu, belum ada televisi yang mendapatkan teguran tertulis kedua, meski televisi sudah berubah layaknya partisan. Hingga pada 27 Juni kemarin, KPI baru benar-benar menulis surat kepada pemerintah (Kemenkominfo) untuk mengevaluasi pemberian izin penyiaran bagi dua televisi yaitu Metro TV dan TV One.

JAKARTA - Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) menilai langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sangat lamban dalam menindak televisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News