Telegram Baru Kapolri, Anggota Nekat Melanggar, Siap-Siap!

Telegram Baru Kapolri, Anggota Nekat Melanggar, Siap-Siap!
Jenderal Idham Azis saat mengikuti pelantikan sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11). Foto : Ricardo/JPNN.com Foto : Ricardo

Namun, apabila anggota Polri dan PNS Polri tidak dapat memenuhi syarat itu dan bukan untuk kepentingan kedinasan, maka tidak diperbolehkan melakukan perjalanan saat pandemik COVID-19.

Apabila tetap nekat, Polri telah menyiapkan sanksi tegas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) atau payung hukum yang berlaku.

"Kami berharap keluarga besar Polri dapat mengerti kondisi seperti ini dan kita berdoa bersama agar pandemik COVID-19 ini segera berakhir," ujar Argo. (antara/jpnn)

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/1449/V/KEP./2020 per tanggal 13 Mei 2020.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News