Telegram Jenderal Idham Azis 4 April, Penting Diketahui Masyarakat agar Lebih Waspada

Telegram Jenderal Idham Azis 4 April, Penting Diketahui Masyarakat agar Lebih Waspada
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Telegram tertanggal 4 April 2020. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mengantisipasi potensi kejahatan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah meluasnya wabah virus corona, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri.

Surat Telegram Kapolri juga mengatur tentang pedoman penanganan tindak kejahatan.

Penerbitan Surat Telegram Kapolri ini dikonfirmasi oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang menandatangani surat ini, mewakili Kapolri.

"Iya benar. (Surat telegram diterbitkan) dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 dalam pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait PSBB," kata Komjen Sigit saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Sabtu (4/4) malam.

Dalam surat telegram yang bernomor: ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tertanggal 4 April 2020 itu, disebutkan bahwa terdapat empat kemungkinan bentuk pelanggaran atau kejahatan.

Yaitu kejahatan pada saat arus mudik atau kejahatan jalanan atau kerusuhan/penjarahan, perlawanan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tindak penanggulangan wabah penyakit seperti menolak saat petugas membubarkan kerumunan massa, adanya pihak-pihak yang menghambat akses jalan dan adanya pihak-pihak yang tidak mematuhi protokol karantina kesehatan.

Dalam surat tersebut, Kapolri meminta agar jajarannya melakukan identifikasi dan memetakan kemungkinan terjadinya kejahatan di masa wabah COVID-19.

Selain itu, petugas juga diminta berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan pihak swasta untuk memasang kamera pengintai di lokasi rawan kejahatan. Jajaran Polri juga diminta untuk melakukan kampanye untuk melawan kejahatan jalanan.

Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan telegram tentang potensi kejahatan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka pencegahan virus corona COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News