Telegram Kapolri Soal Media Tayangkan Kekerasan Polisi Langsung Dicabut
jpnn.com, JAKARTA - Polri merespons cepat polemik yang terjadi setelah muncul surat telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang berisi larangan media menayangkan arogansi kepolisian.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun langsung mengeluarkan telegram baru bernomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang berisi pencabutan telegram sebelumnya yang menuai perdebatan.
Pada telegram yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono itu memutuskan mencabut dan membatalkan telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.
Argo pun membenarkan adanya telegram baru yang mencabut telegram sebelumnya. "Ya," singkat dia, Selasa (6/4).
Sama seperti telegram sebelumnya, perintah terbaru dari Kapolri itu diteruskan kepada seluruh kapolda dan kabid humas di wilayah.
Sebelumnya Kapolri mengeluarkan surat telegram yang berisi larangan media menampilkan adegan dan tindakan kekerasan kepolisian.
Dalam telegram yang dicabut itu, media hanya boleh menayangkan kegiatan polisi yang tegas namun humanis.
Tak berapa lama, telegram itu menuai protes karena dianggap membatasi kebebasan pers dalam menjalankan tugas. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polri memutuskan untuk mencabut surat telegram Kapolri yang berisi larangan media menayangkan kekerasan polisi itu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Pakar Hukum Dukung Kapolri Berantas Pungli dan Premanisme di Kawasan Industri
- Prabowo Meradang, Minta Kapolri Ungkap Korporasi Terlibat Karhutla
- Boni Hargens: Polri Konsisten Dalam Menangani Bencana Alam
- Usut Kasus Karhutla, Kapolri: Kami Sudah Menetapkan 138 Tersangka
- Pemohon Cabut Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Ketua MK: Ada Pengaruh Pihak Luar?
- Kapolri Rotasi Pamen Polda Jabar, Kapolresta Bandung hingga Dirreskrimsus Berganti
JPNN.com




