Telegram Kapolri Soal Media Tayangkan Kekerasan Polisi Langsung Dicabut

Telegram Kapolri Soal Media Tayangkan Kekerasan Polisi Langsung Dicabut
Ilustrasi, Mabes Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polri merespons cepat polemik yang terjadi setelah muncul surat telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang berisi larangan media menayangkan arogansi kepolisian.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun langsung mengeluarkan telegram baru bernomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang berisi pencabutan telegram sebelumnya yang menuai perdebatan.

Pada telegram yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono itu memutuskan mencabut dan membatalkan telegram bernomor  ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.

Argo pun membenarkan adanya telegram baru yang mencabut telegram sebelumnya. "Ya," singkat dia, Selasa (6/4).

Sama seperti telegram sebelumnya, perintah terbaru dari Kapolri itu diteruskan kepada seluruh kapolda dan kabid humas di wilayah.

Sebelumnya Kapolri mengeluarkan surat telegram yang berisi larangan media menampilkan adegan dan tindakan kekerasan kepolisian.

Dalam telegram yang dicabut itu, media hanya boleh menayangkan kegiatan polisi yang tegas namun humanis.

Tak berapa lama, telegram itu menuai protes karena dianggap membatasi kebebasan pers dalam menjalankan tugas. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Polri memutuskan untuk mencabut surat telegram Kapolri yang berisi larangan media menayangkan kekerasan polisi itu.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News