11 Poin Telegram Kapolri, Media Dilarang Menyiarkan Tindakan Polisi Arogan

11 Poin Telegram Kapolri, Media Dilarang Menyiarkan Tindakan Polisi Arogan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan perintah terbaru yang ditembuskan ke seluruh kapolda dan kabid humas di wilayah.

Perintah ini berkaitan peliputan media terhadap kegiatan kepolisian.

Dalam telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono itu, ada sebelas perintah kapolri.

Semuanya ditujukan kepada kabid humas di wilayah.

Poin utamanya yakni media tidak boleh menyiarkan tindakan kekerasan atau arogansi kepolisian. Contohnya saat penangkapan pelaku kejahatan.

Adapun yang boleh ditayangkan di media hanya kegiatan polisi yang humanis saja.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono membenarkan adanya telegram tersebut.

Menurut dia, perintah kapolri dikeluarkan untuk meningkatkan kinerja anggota di wilayah.

Telegram Kapolri Listyo Sigit Prabowo antara lain isinya media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News