11 Poin Telegram Kapolri, Media Dilarang Menyiarkan Tindakan Polisi Arogan

11 Poin Telegram Kapolri, Media Dilarang Menyiarkan Tindakan Polisi Arogan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Itu untuk internal Polri. STR (surat telegram) ditujukan kepada kabid humas, itu petunjuk dan arahan mabes ke wilayah,” kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (6/4).

Berikut adalah sebelas perintah dari kapolri yang harus dijalankan para kabid humas:

1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.

3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan kepolisian.

4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian berwenang atau fakta pengadilan.

5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan atau kejahatan seksual.

6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

Telegram Kapolri Listyo Sigit Prabowo antara lain isinya media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News