11 Poin Telegram Kapolri, Media Dilarang Menyiarkan Tindakan Polisi Arogan
“Itu untuk internal Polri. STR (surat telegram) ditujukan kepada kabid humas, itu petunjuk dan arahan mabes ke wilayah,” kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (6/4).
Berikut adalah sebelas perintah dari kapolri yang harus dijalankan para kabid humas:
1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.
3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan kepolisian.
4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian berwenang atau fakta pengadilan.
5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan atau kejahatan seksual.
6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.
Telegram Kapolri Listyo Sigit Prabowo antara lain isinya media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Prabowo Hadiri HUT Kopassus, Lihat Pejabat TNI yang Mendampingi
- BNPT Siap Berpartisipasi dalam Kegiatan Word Water Forum ke-10