Yudha Membeber 4 Kelemahan PPPK, Para Honorer Perlu Tahu

Yudha Membeber 4 Kelemahan PPPK, Para Honorer Perlu Tahu
Para pengurus GTKHNK35+ Jawa Timur terus berjuang agar terbit Keppres pengangkatan mereka menjadi PNS, bukan PPPK. Foto: dokumentasi GTKHNK35+ Jatim for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Usia 35 Tahun ke atas (GTKHNK35+) Jawa Timur Mohammad Yudha membeberkan sejumlah kelemahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Di antaranya masa kerja, ketidakseragaman surat perintah menjalankan tugas (SPMT), masa kontrak, dan lainnya.

"Kedudukan honorer sangat lemah begitu menjadi PPPK," kata Yudha kepada JPNN.com, Senin (5/4).

Dia lantas mengutip hasil analisis direktur eksekutif EDC tentang kelemahann PPPK, yaitu:

1. Jabatan guru menurut Perpres 38 tahun 2020 adalah jabatan fungsional (JF). Dalam PP 49 tahun 2018, Pasal 37 ayat (1 ) hanya mengatur masa kerja PPPK minimal 1 tahun, dan tidak secara spesifik menjelaskan masa kerja minimal 1 tahun tersebut berlaku untuk JF atau jabatan pimpinan tinggi (JPT).

Sedangkan Pasal 37 ayat (5) secara spesifik menjelaskan masa kerja paling lama 5 tahun untuk PPPK yang menduduki JPT utama dan JPT madia.

"Bisa dikatakan, pasal 37 tersebut belum mengatur secara rinci tentang masa perjanjian kerja untuk JF dan JPT," ujar Yudha.

2. Secara rinci Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) mempunyai  kewenangan membuat Peraturan Menteri tentang masa berlaku perjanjian kerja PPPK, merujuk pada pasal 37 ayat (6).

Jelang pendaftaran PPPK 2021, Ketua GTKHNK35+ Jatim mengungkapkan empat kelemahann PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News