Yudha Membeber 4 Kelemahan PPPK, Para Honorer Perlu Tahu

Yudha Membeber 4 Kelemahan PPPK, Para Honorer Perlu Tahu
Para pengurus GTKHNK35+ Jawa Timur terus berjuang agar terbit Keppres pengangkatan mereka menjadi PNS, bukan PPPK. Foto: dokumentasi GTKHNK35+ Jatim for JPNN

Masa perjanjian kerja PPPK menjadi polemik, karena lulusan PPPK 2019 mendapatkan SPMT masa kerja yang berbeda-beda. 

"Tidak seragamnya penetapan SPMT tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru, sebab perjanjian kerja berakhir, secara otomatis juga menunjukkan pemutusan hubungan kerja," terangnya.

3. Dalam PP 49/2018 Pasal 53 ayat (1) menyebutkan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir. Namun, perjanjian kerja PPPK masih bisa diperpanjang bila masih dibutuhkan dan berdasarkan penilaian kinerja baik. Selain itu bila pejabat pembina kepegawaian (PPK) berkenan mengajukan.

4. Merujuk pada pasal 37 ayat (4) yang berbunyi, "dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)".

"Perpanjangan SPMT sangat riskan dimanfaatkan pejabat tertentu untuk pungli dengan berbagai modus," ujar guru honorer di SDN Sebani 1 Pandaan, Pasuruan, Jatim ini.

Lebih lanjut dikatakan, sangat disayangkan MenPAN-RB tidak menggunakan kewenangannya untuk melindungi PPPK.

Seandainya PermenPAN-RB menetapkan masa perjanjian PPPK berlaku 10 tahun atau berlaku tidak tentu, potensi pungli tersebut bisa dihindari.

"Karena kelemahan itu yang membuat kami getol memperjuangkan Keppres PNS," tegasnya. (esy/jpnn)

Jelang pendaftaran PPPK 2021, Ketua GTKHNK35+ Jatim mengungkapkan empat kelemahann PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News