Televisi Jejaring Mulai Diterapkan

Televisi Jejaring Mulai Diterapkan
Televisi Jejaring Mulai Diterapkan
JAKARTA - Pemerintah memastikan mulai 28 Desember 2009 sistem stasiun televisi jejaring sudah dimulai. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomimfo) Tifatul Sembiring memastikan semua televisi sudah melakukan sistem jejaring itu. Walau belum semuanya beres, namun paling tidak sudah mulai melaksanakan aturan undang-undang tentang televisi jejaring.

Sistem stasiun jaringan dilakukan oleh lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi. “Semua televisi mulai 28 Desember 2009 sudah mulai melakukan sistem stasiun jejaring. Minimal sudah memulai. Kami terus memantau realisasinya, karena ini amanat undang-undang,” kata Tifatul di Jakarta, Selasa (29/12).

Bila televisi jejaring sudah sepenuhnya diterapkan, berarti televisi swasta nasional harus memiliki televisi jejaringnya di daerah. Persoalannya namanya sama atau tidak, itu adalah persoalan teknis. “Besok (hari ini, red) kami akan resmikan pemancar ITS untuk TVRI satuan transmisi panyandakan (Bandung), TVRI satuan transmisi Patuk (Yogyakarta), dan TVRI satuan transmisi Makassar,” kata Tifatul.

Sementara itu, kata Tifatul, Depkomimfo dalam memfasilitasi penarikan PNBP (pendapatan negara bukan pajak) yang disetorkan ke kas negara pada 2009 meningkat 126,95 persen. Angkanya ditarget Rp7,2 triliun tetapi realisasinya lebih besar yaitu Rp9,2 triliun. “Capaiannya melebihi target. Kami bersyukur, mudah-mudahan 2010 capaian PNBP ini bisa lebih meningkat lagi. Capaian tahun 2009 ini didominasi oleh penyelenggaraan postel dan penyelenggaraan siaran,” pungkasnya.(gus/jpnn)

JAKARTA - Pemerintah memastikan mulai 28 Desember 2009 sistem stasiun televisi jejaring sudah dimulai. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomimfo)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News