Telkom Akui Kirim Tagihan Internet ke Kejagung
Kamis, 20 September 2012 – 00:44 WIB
JAKARTA - PT Telkom membenarkan adanya tagihan penggunaan koneksi internet Speedy senilai Rp 6,09 juta ke Kejaksaan Agung. Government Collection PT Telkom Tbk, R Yeni Rozalina, mengungkapkan bahwa tagihan hingga belasan juta itu merupakan akumulasi tagihan selama setahun.
Reni yang dihubungi wartawan, Rabu (19/9), mengaku tak tahu alasan Kejagung tak melunasi pembayaran tagihan telepon selama setahun ini. Padahal, biasanya akses internet langsung diputus begitu menunggak tagihan selama satu bulan. "Bapak tanya aja ke kejaksaan," kata Yeni.
Baca Juga:
Soal tunggakan internet Rp 16 juta ini jadi masalah karena ditagihkan pada wartawan peliput Kejagung. Wartawan kebingungan sebab lazimnya internet merupakan fasilitas yang sudah melekat di lembaga/ instansi manapun dan tanpa dipungut biaya sepeserpun.
Berdasarkan tagihan yang diterima wartawan, disebutkan bahwa tunggakan Speedy yang dipermasalahkan tersebut menempel di nomor 021-7236510. Tunggakan berlangsung sejak Januari 2011 sampai Juli 2012.
JAKARTA - PT Telkom membenarkan adanya tagihan penggunaan koneksi internet Speedy senilai Rp 6,09 juta ke Kejaksaan Agung. Government Collection
BERITA TERKAIT
- Lippo Cikarang Catatkan Pra-Penjualan Rp 325 Miliar, Total Pendapatan Naik 175 Persen
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
- Panen Raya, Bulog Serap 3.000 Ton GKP Per Hari
- BRImo & Sabrina Sabet Penghargaan Bergengsi
- Srikandi BUMN Gelar Edukasi Terkait Investasi Properti
- Menko Airlangga Sebut Indonesia Negara ASEAN Pertama Jadi Anggota OECD