Telkom Akui Kirim Tagihan Internet ke Kejagung

Telkom Akui Kirim Tagihan Internet ke Kejagung
Telkom Akui Kirim Tagihan Internet ke Kejagung
JAKARTA - PT Telkom membenarkan adanya tagihan penggunaan koneksi internet Speedy senilai Rp 6,09 juta ke Kejaksaan Agung.  Government Collection PT Telkom Tbk, R Yeni Rozalina, mengungkapkan bahwa tagihan hingga belasan juta itu  merupakan akumulasi tagihan selama setahun.

Reni yang dihubungi wartawan, Rabu (19/9), mengaku tak tahu alasan Kejagung tak melunasi pembayaran tagihan telepon selama setahun ini. Padahal, biasanya akses internet langsung diputus begitu menunggak tagihan selama satu bulan. "Bapak tanya aja ke kejaksaan," kata Yeni.

Soal tunggakan internet Rp 16 juta ini jadi masalah karena ditagihkan pada wartawan peliput Kejagung. Wartawan kebingungan sebab lazimnya internet merupakan fasilitas yang sudah melekat di lembaga/ instansi manapun dan tanpa dipungut biaya sepeserpun.

Berdasarkan tagihan yang diterima wartawan, disebutkan bahwa tunggakan Speedy yang dipermasalahkan tersebut menempel di nomor 021-7236510. Tunggakan berlangsung sejak Januari 2011 sampai Juli 2012.

JAKARTA - PT Telkom membenarkan adanya tagihan penggunaan koneksi internet Speedy senilai Rp 6,09 juta ke Kejaksaan Agung.  Government Collection

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News