Telusuri Kasus Pemecatan 116 Guru Pesantren Al Zaytun

Telusuri Kasus Pemecatan 116 Guru Pesantren Al Zaytun
Sekretaris Jenderal FSGI Retno Listyarti. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyoroti kasus ratusan guru Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, yang dipecat secara sepihak oleh pihak manajemen.

Mereka menuntut keadilan bagi guru-guru tersebut dan meminta agar pemerintah segera mengusut kasus ini.

Sekretaris Jenderal FSGI Retno Listyarti mengatakan, pihaknya sudah mendengar pengakuan guru yang dipecat oleh pesantren yang dipimpin oleh Panji Gumilang tersebut.

Pengelola pondok pesantren disebut telah memberhentikan 116 guru tanpa ada pesangon atau bahkan sekedar surat resmi PHK.

Padahal, kebanyakan dari guru yang dipecat sudah mengabdi di Al-Zaytun antara 15-17 tahun.

Retno juga menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Al Zaytun beserta sang pemimpin Panji Gumilang.

Pelanggaran pertama adalah alasan pemecatan dari para pendidik tersebut. Guru-guru tersebut dipecat karena bergabung melaporkan Panji Gumilang ke kepolisian.

"Tidak ada alasan benar yang memenuhi syarat yang membuat mereka dipecat. Dan, salah satu alasan pemecatan yang dilarang dalam Pasal 151 undang-undang 13 nomor 13 2013 adalah saat pekerja mengadukan pemberi kerja kepada yang berwajib dengan dugaan melakukan tindak pidana,'' tegasnya di Jakarta kemarin (5/2).

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyoroti kasus ratusan guru Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, yang dipecat secara sepihak oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News