Telusuri Kasus Pemecatan 116 Guru Pesantren Al Zaytun

Telusuri Kasus Pemecatan 116 Guru Pesantren Al Zaytun
Sekretaris Jenderal FSGI Retno Listyarti. Foto: dok.JPNN.com

Sebagaimana yang dijelaskan, banyak guru yang melaporkan Panji Gumilang atas penistaan nama baik guru juga penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Januari ini.

Semua itu bermula guru menanykan transparansi dalam dana pengelolaan sekolah. Namun, Pihak yayasan tetap menutup hal tersebut dan sang pemimpin Panji menyebut banyak guru yang mengumpat dan menjelek-jelekkan mereka dalam kegiatan dzikir di hadapan ribuan santri.

Apalagi, prosedur pemecatan tidak melalui tahapan SP1 dan lain-lain seperti layaknya proses normal.

''Mereka tidak beritahu baik secara lisan ataupun tulisan dan tidak punya kesempatan untuk membela diri. Mereka dilarang untuk memasuki lingkungan dan dihadang oleh satpam. Bahkan, tidak ada pesangon yang diberikan yayasan,'' tegasnya.

Karena itu, pihaknya meminta agar pemerintah segera mengusut adanya dugaan penyelewengan ini. Terutama Kementerian Agama yang membawahi lembaga pendidikan islam.

''Kami juga meminta agar Kemendikbud ikut menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana BOS 2016 oleh Panji Gumilang. Menurut informasi, ada pemindahan dana BOS senilai Rp 750 juta (Mei 2016) dan Rp 900 juta (September 2016) dari rekening sekolah ke rekening pribadi Panji,'' jelasnya.

Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, Kemenag tidak akan tinggal diam melihat laporan kasus pemecatan guru secara masal itu.

Dia menjelaskan sudah berencana menerjunkan tim ke pesantren Az Zaytun di Indramayu.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyoroti kasus ratusan guru Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, yang dipecat secara sepihak oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News